Penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak akan dihapuskan secara bertahap dan akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Nantinya otoritas pajak akan menyelesaikan regulasi tentang transisi dari penggunaan NPWP ke NIK.
Peraturan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini. Jadi anda yang belum punya [NPWP] akan langsung dikasih NIK. Tapi tunggu PMK. Yang lama-lama nanti secara bertahap akan diganti NIK. Dalam masa peralihan tersebut, NPWP tidak akan digunakan lagi.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.
Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan wajib dilaksanakan.
